DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus QR code palsu yang dilakukan pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat. <br /> <br />Korban rugi hingga belasan juta rupiah. Kedua pelaku yang merupakan pasutri ditangkap setelah transaksi terakhir mereka terdeteksi janggal oleh penjaga gerai jasa tarik tunai. <br /> <br />Menurut polisi, aksi penipuan yang dilakukan kedua pelaku berlangsung sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025. <br /> <br />Dalam aksinya, mereka menyasar gerai yang menyediakan layanan pengambilan uang tunai dan menggunakan bukti transaksi QRIS yang telah diedit sebelumnya melalui aplikasi di ponsel. <br /> <br />Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Warga Gagalkan Perampokan Modus Ban Kempis di Depok, Uang Korban Berserakan di Jalan | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/604706/warga-gagalkan-perampokan-modus-ban-kempis-di-depok-uang-korban-berserakan-di-jalan-borgol <br /> <br />#penipuanqris #tariktunai #pasutri #tersangka <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/604707/polisi-tangkap-pasutri-penipu-qr-code-palsu-di-depok-korban-rugi-belasan-juta-rupiah-borgol